Panduan Lengkap Terjemahan Al-Maidah Ayat 6

Ibadah dan Kesucian

Ilustrasi Konsep Kesucian dan Perjanjian dalam Ayat

Teks Arab dan Terjemahan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهُرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan Departemen Agama RI:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur.

Penjelasan dan Konteks Hukum Terjemahan Al-Maidah Ayat 6

Surah Al-Maidah ayat keenam adalah salah satu ayat paling fundamental dalam hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan ibadah ritual. Ayat ini secara eksplisit mengatur tentang tata cara bersuci (thaharah) yang merupakan syarat sahnya shalat, serta memberikan solusi keringanan (rukhsah) dalam kondisi tertentu.

Kewajiban Wudhu dan Mandi Wajib (Junub)

Ayat ini memulai dengan perintah langsung kepada orang-orang beriman ('Ya ayyuhalladzina amanu') ketika mereka berniat mendirikan shalat. Ketentuan ini menekankan pentingnya kesucian sebelum menghadap Allah SWT. Bagian pertama menjelaskan rukun wudhu: membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki. Urutan dan batasan ini menjadi dasar utama bagi praktik wudhu yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, ayat ini mengatur tentang mandi wajib (ghusl) bagi mereka yang dalam keadaan junub—keadaan yang mengharuskan mandi besar sebelum melakukan ibadah tertentu.

Rukhsah: Tayamum Sebagai Solusi

Inti keringanan dalam ayat ini terletak pada klausul berikutnya: "dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah...". Ayat ini menetapkan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika air tidak ditemukan atau penggunaannya membahayakan karena kondisi sakit atau kesulitan perjalanan.

Frasa "atau menyentuh perempuan" (lamastumun nisaa') sering menjadi objek pembahasan fiqih, di mana interpretasi mengenai apakah sentuhan fisik tanpa syahwat membatalkan wudhu berbeda antar mazhab, meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa sentuhan fisik yang dimaksud adalah hubungan seksual atau sentuhan yang menimbulkan syahwat.

Tata cara tayamum dijelaskan secara ringkas: mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah yang baik (suci). Ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam.

Tujuan Agung Syariat

Ayat ini ditutup dengan penegasan filosofis dan tujuan utama dari hukum-hukum yang ditetapkan: "Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur."

Pesan ini sangat kuat. Hukum Islam, termasuk perintah bersuci, tidak diciptakan untuk memberatkan (menghadirkan haraj), melainkan untuk membersihkan jiwa dan raga (spiritual dan fisik), serta sebagai bentuk penyempurnaan nikmat berupa petunjuk agama yang komprehensif. Rasa syukur (syukur) menjadi respons logis atas kemudahan dan rahmat yang diberikan melalui syariat ini. Memahami terjemahan Al-Maidah ayat 6 secara utuh membantu seorang Muslim menghargai keseimbangan antara kepatuhan ritual dan kemudahan praktis yang ditawarkan agama.

Ayat ini merupakan dasar penting dalam fikih ibadah umat Islam.

🏠 Homepage