Akreditasi adalah proses evaluasi eksternal yang dilakukan oleh badan independen untuk menilai mutu suatu institusi, program studi, atau lembaga. Di Indonesia, akreditasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penjaminan mutu bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi standar nasional yang ditetapkan. Memahami jenis akreditasi yang berlaku sangat penting, baik bagi institusi penyelenggara maupun bagi calon pengguna jasa mereka.
Secara umum, akreditasi di Indonesia terbagi berdasarkan lingkup sasaran dan lembaga yang mengeluarkannya. Pembagian ini seringkali menentukan bobot dan implikasi dari status akreditasi yang diperoleh. Dalam konteks pendidikan tinggi, misalnya, ada perbedaan mendasar antara akreditasi institusi secara keseluruhan dengan akreditasi program studi spesifik.
Akreditasi dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama berdasarkan apa yang dievaluasi:
Di Indonesia, lembaga yang berwenang melaksanakan akreditasi memiliki peran krusial. Badan utama yang paling dikenal dalam konteks pendidikan tinggi adalah BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Namun, seiring perkembangan otonomi kelembagaan, muncul badan akreditasi independen lainnya, khususnya di bidang kejuruan dan profesi.
Akreditasi dari BAN-PT masih menjadi standar emas di Indonesia. Status yang diberikan biasanya adalah A (Unggul), B (Baik), atau C (Cukup). Status ini sangat memengaruhi reputasi, kemampuan institusi mendapatkan dana riset pemerintah, dan pengakuan ijazah di berbagai instansi.
Untuk meningkatkan relevansi dan kekhususan penilaian, beberapa program studi kini dapat diakreditasi oleh badan lain yang diakui pemerintah. Contohnya adalah LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi) atau LAMTEK (Teknik). Akreditasi dari badan-badan mandiri ini memiliki bobot yang setara dengan BAN-PT namun dengan fokus penilaian yang lebih mendalam pada bidang ilmu spesifik tersebut.
Banyak perguruan tinggi unggulan kini mengejar akreditasi internasional. Tujuannya adalah membuktikan bahwa mutu lulusan dan standar akademik mereka setara dengan institusi terbaik di dunia. Contoh badan akreditasi internasional meliputi ABEST21 (untuk bisnis) atau FIBAA (untuk Eropa). Akreditasi ini sangat penting untuk mobilitas akademik mahasiswa dan dosen ke luar negeri.
Status akreditasi adalah cerminan komitmen berkelanjutan terhadap kualitas. Bagi mahasiswa, akreditasi menentukan kemudahan mereka melanjutkan studi (jenjang berikutnya) atau melamar pekerjaan di instansi tertentu yang seringkali mensyaratkan minimal akreditasi B. Bagi institusi, akreditasi adalah alat ukur untuk perbaikan berkelanjutan (Continuous Improvement). Sebuah program studi yang baru berdiri umumnya akan menjalani akreditasi awal (biasanya dalam bentuk Peringkat Terakreditasi atau Status Terdaftar) sebelum mendapatkan peringkat penuh (A, B, atau C). Proses ini memastikan bahwa standar minimal pendidikan selalu terjaga dan ditingkatkan secara periodik.
Oleh karena itu, ketika memilih institusi pendidikan, calon peserta didik disarankan untuk tidak hanya melihat status akreditasi institusi secara umum, tetapi juga meneliti secara spesifik jenis akreditasi yang dimiliki oleh program studi yang diminati. Kualitas lulusan sangat bergantung pada kualitas kurikulum dan pengajaran yang teruji melalui akreditasi program studi tersebut.