NIKAH

Berapa Biaya Bikin Buku Nikah? Panduan Lengkap Tanpa Mengejutkan

Pernikahan adalah salah satu momen paling sakral dan berharga dalam kehidupan seseorang. Setelah melalui berbagai persiapan, termasuk akad nikah yang khidmat, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pasangan pengantin adalah buku nikah. Buku nikah ini bukan sekadar identitas resmi pernikahan Anda, tetapi juga menjadi bukti sah di mata hukum negara dan agama.

Banyak pasangan, terutama yang baru pertama kali menikah, mungkin bertanya-tanya mengenai biaya bikin buku nikah. Pertanyaan ini wajar muncul karena setiap tahapan pernikahan kerap dikaitkan dengan berbagai pengeluaran. Namun, kabar baiknya, proses pembuatan buku nikah di Indonesia sebenarnya tidak memerlukan biaya yang besar, bahkan bisa dibilang gratis untuk komponen utamanya.

Secara resmi, biaya pencetakan dan penerbitan buku nikah ditanggung oleh negara. Ini berarti Anda tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendapatkan buku nikah itu sendiri setelah proses pencatatan pernikahan selesai di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim.

Namun, seperti halnya banyak proses administratif, mungkin ada beberapa biaya "tak langsung" atau biaya operasional yang perlu Anda perhitungkan. Penting untuk membedakan antara biaya resmi yang harus dibayarkan dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul selama prosesnya.

Proses dan Biaya yang Perlu Diketahui

Proses pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah umumnya meliputi beberapa tahapan. Berikut adalah rincian yang seringkali menjadi perhatian calon pengantin:

1. Pendaftaran Pernikahan di KUA atau Disdukcapil

Untuk melangsungkan pernikahan, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di lembaga pencatatan yang sesuai. Untuk pasangan Muslim, pendaftarannya dilakukan di KUA kecamatan tempat salah satu calon pengantin berdomisili. Bagi pasangan non-Muslim, pendaftarannya di Disdukcapil kota/kabupaten.

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk melengkapi berbagai dokumen persyaratan, seperti:

Pengurusan dokumen-dokumen awal ini mungkin memerlukan sedikit biaya untuk fotokopi, materai, atau biaya administrasi di tingkat kelurahan/desa. Besaran biaya ini sangat bervariasi tergantung daerah dan lokasi Anda, namun umumnya tidak signifikan, berkisar antara puluhan ribu rupiah.

2. Biaya Pemeriksaan Kesehatan (Jika Diperlukan)

Pemeriksaan kesehatan pra-nikah kini menjadi bagian penting untuk memastikan kesehatan reproduksi kedua calon mempelai. Biaya untuk pemeriksaan ini tergantung pada fasilitas kesehatan yang Anda pilih (puskesmas atau rumah sakit swasta) dan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Di puskesmas, biayanya cenderung lebih terjangkau.

3. Biaya Pelaksanaan Akad Nikah (Di Luar KUA/Disdukcapil)

Jika Anda memilih untuk melangsungkan akad nikah di luar KUA/Disdukcapil (misalnya di gedung serbaguna, hotel, atau rumah), biasanya akan ada biaya tambahan untuk penggunaan tempat dan petugas KUA/penghulu yang datang. Biaya ini bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan KUA/penghulu setempat. Namun, ini bukan biaya untuk buku nikah itu sendiri, melainkan biaya penyelenggaraan acara.

4. Biaya KUA/Disdukcapil untuk Pencatatan

Sekali lagi, biaya pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah di KUA atau Disdukcapil adalah gratis. Anda tidak akan dikenakan biaya resmi untuk mendapatkan buku nikah Anda. Semua biaya yang mungkin dibebankan di sini adalah biaya operasional atau kontribusi sukarela yang tidak diwajibkan secara resmi.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari kesalahpahaman mengenai biaya bikin buku nikah, ada baiknya Anda melakukan hal-hal berikut:

Buku nikah adalah hak Anda sebagai pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara sah. Jangan biarkan keraguan mengenai biaya menghalangi Anda untuk mendapatkan dokumen penting ini. Dengan persiapan yang matang dan informasi yang tepat, proses pembuatan buku nikah akan berjalan lancar dan tanpa beban finansial yang besar.

🏠 Homepage